Jakarta,- Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penelusuran aset milik tersangka HL dan/atau pihak terafiliasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan berdasarkan penelusuran dilapangan penyidik berhasil menemukan 1 (satu) unit villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp 20 Miliar terletak di Provinsi Bali.
"Villa dibeli tersangka sekitar tahun 2022 dan diatasnamakan istri tersangka HL, dimana uang yang digunakan untuk membeli Villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo," kata Harli di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Setelah itu, lanjut Harli, penyidik segera mempersiapan langkah-langkah administratif terhadap objek tersebut.
"Serangkaian kegiatan ini dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara," tukasnya.
Diketahui, penyidik telah menetapkan 23 tersangka, satu di antaranya terkait dugaan perintangan penyidikan. Diantaranya, pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, bos Sriwijaya Air, Hendry Lie serta sejumlah mantan Direksi PT Timah.
Big korupsi ini disebut menimbulkan kerugian perekonomian dan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Secara garis besar, modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kerugian negara ini dihitung dari adanya kemahalan pembelian smelter, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada perusahaan penambang, hingga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan.[]