News Senin, 30 Mei 2022 | 11:05

BPK Temukan Kejanggalan Pengadaan Alat Tes Antigen, DPR: Harus Diinvestigasi

Lihat Foto BPK Temukan Kejanggalan Pengadaan Alat Tes Antigen, DPR: Harus Diinvestigasi Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher.(Foto:Opsi/Istimewa)

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher meminta agar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kejanggalan pengadaan alat tes antigen Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020-2021 diinvestigasi.

"Temuan BPK ini harus diinvestigasi karena sudah melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku. Disinyalir sebagian alat tes tersebut tidak memenuhi spesifikasi aspek kedaluwarsa. Ini membuat negara mengalami kerugian yang tidak sedikit," kata Netty dalam keterangannya, Senin, 30 Mei 2022.

Menurutnya, pemerintah seharusnya cermat dalam melakukan kalkulasi pembelian agar tidak terjadi pemborosan anggaran.

"Ini menabrak Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa di mana ada kewajiban bagi pihak yang terlibat pengadaan untuk mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara," ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS yang juga anggota Banggar DPR RI ini mengatakan, laporan BPK menyebutkan bahwa pengadaan alat tes antigen Covid-19 oleh Kemenkes dilakukan secara kurang akurat.

"Misalnya, dengan melakukan pembelian tanpa menghitung ketersediaan stok di seluruh daerah. Akhirnya terjadi kelebihan stok alat tes antigen pada periode itu. Kebutuhan hanya 14 juta unit, namun stok mencapai 18,33 juta unit," tuturnya.

""Pengadaan oleh satu perusahaan yang sama juga menimbulkan tanda tanya tersendiri," sambung dia.

Lebih lanjut, kata dia, persoalan kejanggalan pengadaan ini harus ditindaklanjuti dengan mengadakan investigasi mendalam dan menyeluruh.

"Perlu diselidiki apakah kejanggalan ini disengaja atau karena faktor kelalaian. Harus ada konsekuensi hukum dan penegakkan peraturan atas perkara ini. Jangan biarkan berlalu begitu saja," ucap Netty Aher.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya