Hukum Kamis, 20 Januari 2022 | 11:01

Bupati Langkat Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Lihat Foto Bupati Langkat Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (tengah) saat dibawa dari rumah dinasnya oleh tim KPK. (Foto: tangkapan layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin resmi menjadi tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2022-2022.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers pada Kamis, 20 Januari 2022 dini menyampaikan, Bupati Langkat ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam OTT pada Rabu, 19 Januari 2022.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai pengambilan keterangan terkait dugaan tindak korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan bukti yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," ucap Ghufron.

Selain Bupati Langkat, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya, yaitu Muara Peranginangin selaku swasta yang diduga sebagai pihak pemberi.

Baca juga: OTT KPK di Langkat, Ali Fikri: Benar

Para tersangka yang diduga sebagai pihak penerima, adalah Terbit Rencana Perangin Angin,  Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih, Marcos Surya Abdi selaku swasta/kontraktor, Shuhanda Citra selaku swasta/kontraktor, dan Isfi Syahfitra selaku swasta/kontraktor.

Tersangka Muara Peranginangin selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka TRP, ISK, MSA, SC, dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK telah mengamankan delapan orang, termasuk Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. "Tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara," ucap Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya