Daerah Sabtu, 20 Agustus 2022 | 13:08

Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Driver Ojol di Mamuju

Lihat Foto Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Driver Ojol di Mamuju Driver Ojek Online (Ojol), Yunus (28) (tengah), yang ditangkap usai mencabuli anak di bawah umur di Mamuju, Sulbar. (Foto: Opsi/ist)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Seorang driver Ojek Online (Ojol) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Yunus (28) ditangkap polisi usai mencabuli seorang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara mengungkapkan, pihaknya menangkap Yunus di Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar.

"Unit PPA menangkap pelaku sekira pukul 21.00 Wita, Jumat, 19 Agustus 2022 tadi malam," kata Rigan Hadi, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Ia juga mengungkapkan, Yunus ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/225 VIII/2022/SPKT Resta/Mamuju/Sulbar tertanggal 19 Agustus 2022. 

"Pencabulan berawal saat pelaku melihat korban berjalan seorang diri di jalan Pongtiku, Mamuju, Sulbar," katanya.

Yunus pun mendatangi korban dan menanyakan apa yang membuatnya berjalan seorang diri di jalan yang sepi.

"Korban pu menjawab, jika dirinya lari dari rumah lantaran dimarahi ibunya," ujarnya. 

Sehingga, kata dia, Yunus memanfaatkan kondisi tersebut dengan mengajak korban ke salah satu wisma di Mamuju, Sulbar.

"Saat itulah, pelaku mencabuli korbannya," ucap Rigan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya