News Kamis, 06 Januari 2022 | 12:01

Cegah Omicron, Pemerintah Larang WNA dari 14 Negara Ini Masuk Indonesia

Lihat Foto Cegah Omicron, Pemerintah Larang WNA dari 14 Negara Ini Masuk Indonesia Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (foto: Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jakarta - Pemerintah melalui Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen Suharyanto resmi mengubah daftar warga negara asing yang dilarang masuk ke Indonesia. Aturan baru ini dilakukan guna untuk mencegah masuknya virus Corona jenis Omicron masuk Tanah Air.

Peraturan baru yang diteken pada 4 Januari 2022 itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari," tulis salinan SE seperti dikutip Opsi.id, Kamis, 6 Januari 2022.

Dalam SE itu, terdapat 14 negara yang sementara dilarang masuk ke Tanah Air. Negara tersebut, yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis.

"Keempat negara (ini, red) telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Omicron," ujar SE.

Selain itu, ada Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Delapan negara itu secara geografis berdekatan dengan negara yang memiliki penularan Omicron di tingkat komunitas.

"Serta dua negara dengan wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10.000 kasus yaitu Inggris dan Denmark," tulis SE Satgas Covid-19.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya