Jakarta - Kepada penyidik Bareskrim Polri, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih `ngotot` sebagai korban asusila oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu dini hari, 27 Agustus 2022.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut," kata Arman mengutip berbagai sumber, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Dia mengungkapkan, kliennya ditanyai hampir 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. "Kurang lebih ada 80 pertanyaan," ujarnya.
Menurut penuturannya, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan Putri sejak Jumat siang, 26 Agustus 2022 hingga Sabtu, 27 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, Putri secara konsisten telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP termasuk peran dan dugaan yang disangkakan terhadap kliennya.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," tuturnya.
Dalam pemeriksaan, Putri menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ucap Arman.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menghentikan sementara pemeriksaan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi karena alasan kesehatan.
"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam, 26 Agustus 2022.
Dia mengatakan, pemeriksaan bakal dilanjutkan pada Rabu, 31 Agustus 2022 mendatang sekaligus mengonfrontasikan kesaksian Putri Candrawathi bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.
"Hasilnya nanti akan disampaikan oleh Dirtipidum karena dari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, mereka yang paling menguasai," ujarnya.[]