Daerah Rabu, 09 Maret 2022 | 20:03

Disdag Mamuju Hentikan Penjualan Minyak Goreng yang Tidak Sesuai HET

Lihat Foto Disdag Mamuju Hentikan Penjualan Minyak Goreng yang Tidak Sesuai HET Mobil tangki pengangkut minyak goreng curah yang disegel polisi di Mamuju, Rabu 9 Maret 2022. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Mamuju menghentikan penjualan minyak goreng curah yang dijual tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen Disdag Mamuju, Andi Tenri, saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Maret 2022.

Ia mengungkapkan, pihaknya mengentikan penjualan minyak curah dari pedagang yang gudang serta mobil tangkinya di segel polisi.

"Minyak goreng curah tersebut seharusnya dijual sesuai HET yang telah ditentukan," kata Andi Tenri.

Namun, pemilik minyak goreng curah tersebut menjualnya di atas HET yang telah ditentukan pemerintah.

"Minyak goreng curah tersebut dijual Rp 65.000 per lima liter. Berarti satu liternya dijual Rp 13.000," katanya.

Andi Tenri juga mengungkapkan, pemilik minyak goreng curah tersebut tidak pernah menyampaikan akan menyalurkan minyak goreng curah tersebut.

"Yang jelas dia kayak penjual dadakan, otomatis kalau penjual dadakan itu tidak ada izin," kata Andi Tenri. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya