Medan - Penyelenggara pemilu di Kabupaten Toba, Sumatra Utara, menghadapi sidang pemeriksaan di DKPP RI pada Selasa, 24 Juni 2025.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPU Provinsi Sumut, Medan.
Sebanyak delapan penyelenggara diperiksa atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor: 76-PKE-DKPP/II/2025.
Ke-8 nama tersebut diadukan berkaitan dengan lolosnya seorang bernama Robinson Sitorus sebagai Calon Bupati Toba dalam Pilkada 2024.
Robinson Sitorus dinilai tidak layak diloloskan menjadi calon bupati karena masih berstatus sebagai PNS dan belum mengajukan pengunduran diri saat mendaftar sebagai Calon Bupati Toba.
Sidang dipimpin Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, didampingi tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatra Utara yang bertindak Anggota Majelis, yakni Dadang Darmawan Pasaribu (unsur masyarakat), El Suhaimi (unsur KPU), dan Romson Poskoro Purba (unsur Bawaslu).
Mereka yang diperiksa, yakni lima anggota KPU Toba dan tiga anggota Bawaslu Toba.
Masing-masing dari anggota KPU Toba, Sugar Fernando Sibarani (anggota merangkap Ketua), Helderia Purba, Posman Naiborhu, Erikson Sitorus, dan Riduan Marpaung.
Sedangkan tiga anggota Bawaslu Toba, Sahat Sibarani (anggota merangkap Ketua), Japarlin Napitupulu, dan Daniel Sharon Pasaribu.
Pengadu dalam perkara ini adalah Bupati Toba 2021-2025, Poltak Sitorus, yang memberikan kuasa kepada Marudut Hutajulu.
Marudut mengatakan, delapan teradu berkaitan dengan lolosnya Robinson Sitorus sebagai Calon Bupati Toba dalam Pilkada 2024.
Menurutnya, Robinson Sitorus masih berstatus sebagai PNS saat mendaftar sebagai bakal calon Bupati Toba, sehingga tidak layak diloloskan menjadi calon bupati.
Lima teradu dari KPU Toba didalilkan telah bertindak tidak netral dengan meloloskan Robinson Sitorus.
Sedangkan tiga teradu dari Bawaslu Toba didalilkan Poltak tidak menangani laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Toba dan justru menjawab laporan tersebut melalui WhatsApp dengan kalimat “laporan tidak bisa dibuktikan”.
“Robinson Sitorus dan pasangannya bisa lolos sebagai peserta Pilkada walaupun Robinson Sitorus belum mengajukan pengunduran diri sebagai PNS. Robinson Sitorus dan pasangannya seharusnya tidak bisa menjadi peserta Pilkada,” kata Marudut dilansir dari laman DKPP, Rabu, 25 Juni 2025.
BACA JUGA: Peringatan kepada Bupati Anton Saragih, Simalungun Pernah di Era Pemerintahan ‘Kelam’
Hal tersebut dibantah oleh para teradu. Ketua KPU Toba, Sugar Fernando Sibarani menyebut bahwa pihaknya telah melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan yang dimaksud, kata Sugar, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (UU ASN), dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU 8/2024).
Dalam PKPU 8/2024 misalnya, terdapat ketentuan yang mengharuskan calon kepala daerah yang masih berstatus ASN untuk “menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN yang tidak dapat ditarik kembali”. Hal ini diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b PKPU 8/2024.
“Sesuai dengan ketentuan tersebut, Robinson Sitorus telah menyerahkan surat permohonan pensiun dini kepada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung,” ungkap Sugar.
Kepada Majelis, surat permohonan pensiun dini yang diserahkan Robinson Sitorus pun dimaknai oleh KPU Kabupaten Toba sebagai surat surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN.
Ketua Bawaslu Toba, Sahat Sibarani mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang status Robinson Sitorus sebagai ASN dari Poltak Sitorus melalui kuasa hukumnya, Marudut Hutajulu, pada 5 Desember 2024.
Setelah ditindaklanjuti, laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formal dan material oleh Bawaslu Toba.
“Bawaslu Kabupaten Toba menindaklanjuti dengan mengundang pelapor, terlapor dan saksi untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 9 Desember 2024,” ungkap Sahat.
Namun, pihak Poltak Sitorus menyampaikan surat kepada Bawaslu Toba yang berisi tidak dapat menghadiri undangan klarifikasi dan meminta agar klarifikasi tersebut dijadwalkan ulang pada 13 Desember 2024.
“Pada tanggal 10 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Toba membuat Kajian Dugaan Pelanggaran dengan hasil laporan pelapor tidak dapat hadir dalam proses klarifikasi dan pelapor tidak dapat membuktikan terlapor tidak mengundurkan diri dari ASN,” terang Sahat.
Hasil Pilkada Toba 2024, KPU setempat menetapkan pasangan Effendi SP. Napitupulu dan Audi Murphy Sitorus sebagai pemenang.
KPU melakukan Rapat Pleno Terbuka untuk Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada Rabu, 5 Februari 2025 pasca Putusan MK No 94/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pilkada Toba 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni nomor urut 1 Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu (petahana), nomor urut 2 Robin Sitorus-Tonny M Simanjuntak, dan nomor urut 3 Effendi Napitupulu-Audi Murphy Sitorus. []