News Rabu, 15 Juni 2022 | 19:06

DPR: Komisi III dan Pemerintah Sepakat Optimalkan Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba

Lihat Foto DPR: Komisi III dan Pemerintah Sepakat Optimalkan Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta. (Foto:Opsi/Istimewa)

Jakarta - Anggota DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan, pihaknya di Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat mengoptimalkan rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu korban narkotika.

DPR dan pemerintah dari segi politik dan hukum sudah sejalan dalam pembahasannya akan melihat penuangan semangat rehabilitasi dalam norma ketentuan pasal-pasal yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal itu disampaikan I Wayan Sudirta saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi dengan tema `RUU Narkotika: Komitmen DPR Berantas Narkotika di Tanah Air` di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022 kemarin.

Turut hadir sebagai narasumber, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil (Fraksi PKS) dan Pakar Hukum Narkotika Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Slamet Pribadi.

"Terkait rehabilitasi, saya memiliki pandangan rehabilitasi untuk pengguna narkotika tidak perlu diatur dengan syarat yang terlalu rumit dan berbelit-belit. Stigma yang muncul di masyarakat rehabilitasi narkotika hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki uang saja. Padahal, masyarakat biasa banyak yang menjadi korban narkotika," kata Wayan seperti dikutip Rabu, 15 Juni 2022.

Dia mengungkapkan, adapun bagi para pengedar dan bandar akan diberikan hukuman seberat-beratnya dan bila perlu diberikan pidana hukum mati untuk bandar narkotika.

Tak hanya itu, kata politisi PDI Perjuangan ini, wajib diwaspadai adanya infiltrasi asing untuk menghancurkan bangsa Indonesia melalui narkoba.

Maka, dia kembali menegaskan sebagai Anggota DPR RI dirinya mendukung penuh untuk bandar dan pengedar narkoba dihukum mati dengan memperkuat aparat penegak hukum, khususnya Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Karena itu aparat penegak hukum harus kuat, tegas dan tidak main-main dengan pemberantasan narkotika yang akan menghancurkan generasi masa depan. RUU harus memperkuat BNN, agar lebih kerja keras lagi dalam memberantas narkoba. Anggaran BNN sejak 2017 hingga 2021 BNN terus menurun hingga Rp 2,5 triliun," ujarnya.

"Hanya saja BNN harus memiliki terobosan kinerja baru yang terukur agar anggarannya bisa dinaikkan mengingat kenaikan anggaran tak cukup kalau tidak diimbangi dengan perilaku aparat yang memiliki komitmen untuk menjaga keutuhan bangsa," ucap Wayan menambahkan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya