Daerah Selasa, 07 Februari 2023 | 17:02

DPR Soroti Masalah Pembiayaan, Pertanahan, dan Lingkungan Pembangunan IKN

Lihat Foto DPR Soroti Masalah Pembiayaan, Pertanahan, dan Lingkungan Pembangunan IKN Ilustrasi IKN. (Foto: Twitter)

Jakarta - Komisi XI DPR RI menyelenggarakan rapat kerja dengan Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) di Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.

Rapat ini membahas tentang evaluasi dan capaian kinerja tahun 2022 dan rencana kerja tahun 2023.

Anggota komisi XI DPR RI, Anis Byarwati yang turut menghadiri rapat ini memberikan beberapa catatannya terkait hal tersebut.

Menanggapi laporan yang disampaikan Kepala Badan Otorita IKN, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menyayangkan kurang lengkapnya laporan yang disampaikan.

“Yang kita butuh-kan itu adalah informasi mengenai sudah sejauh mana pembangunan IKN ini dilakukan. Apa saja capaian-capaian yang telah berhasil diwujudkan. Dan bagaimana road map pembangunan IKN itu sendiri," ujarnya.

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan Negara ini juga menyoroti tentang pembiayaan pembangunan IKN dengan proporsi 20 persen dari APBN dan 80 persen dari investor.

Dengan kebutuhan anggaran 466 triliun, maka dana APBN yang akan dipakai sebesar 90 triliun.

“Ini angka yang sangat besar. Apalagi di tengah kondisi ekonomi negara yang tidak baik-baik saja,” katanya.

Disisi lain, problematika kemiskinan dan pengangguran juga masih sangat berat.

"Tampaknya kita perlu mengkaji ulang kembali," ujar Anis.

Hal lain yang disoroti Anis adalah 80 persen pembangunan IKN yang dibiayai oleh investor, yang hingga saat ini perkembangannya masih belum dijelaskan oleh kepala OIKN.

Hal lain yang disampaikan Anis, terkait persoalan pertanahan.

Walaupun sudah masuk dalam salah satu strategi OIKN untuk percepatan rehabilitasi hutan, namun tidak disebutkan bagaimana persoalan pertanahan akan diselesaikan oleh OIKN.

"Tukar menukar kawasan hutan, ini kan salah satu titik potensi korupsi-korupsi yang ada disektor sumber daya alam," katanya.

Sebagaimana diketahui, calon lokasi IKN sebagian besar telah dikuasai oleh izin-izin korporasi baik di sektor kehutanan, pertanian, ataupun pertambangan.

"Transparansi skema untuk pembebasan lahan-lahan yang telah dikuasai oleh korporasi-korporasi ini harus dijelaskan," ucapnya.

Ia juga berpesan agar tukar-menukar kawasan hutan harus tetap menghormati hak atas tanah yang sudah ada.

Juga tanah-tanah adat yang berkaitan dengan masyarakat, harus diselesaikan dengan baik.

Persoalan lingkungan menjadi perhatian Anis selanjutnya.

Sebagai kota hutan yang berkelanjutan, tata kelola yang baik harus diperhatikan.

Belajar dari hancurnya ekologi dipulau Jawa, disebabkan karena tidak ada tata Kelola yang baik dan tidak ada penegakan hukum yang kuat terhadap perusak lingkungan.

Kepunahan spesies, erosi, limbah pabrik, gundukan sampah plastik, dan sebagainya hanya dapat diselesaikan dengan kepatuhan pada hukum.

“Jadi belum terlihat kaitan yang logis antara proteksi lingkungan dengan pemindahan kantor pemerintahan ke pulau lainnya. Kerusakan masa depan di Kalimantan, akan terjadi dan sama seperti yang terjadi di pulau Jawa jika kepatuhan terhadap hukum tidak ditegakkan," ucap Anis.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya