Hukum Kamis, 06 April 2023 | 15:04

Dua Pelaku Spesialis Pencurian Tabung Gas Elpiji Dibekuk Anggota Satreskrim Polresta Cirebon

Lihat Foto Dua Pelaku Spesialis Pencurian Tabung Gas Elpiji Dibekuk Anggota Satreskrim Polresta Cirebon Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman (kedua dari kanan) dan Kasar Reskrim Kompol Anton (ujung kanan) menunjukkan barang bukti. (Foto: Opsi/Humas Polresta Cirebon)
Editor: Yohanes Charles

Cirebon - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku pencurian gas elpiji yang beraksi di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada 30 Januari 2023 lalu. Kedua pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut masing-masing berinisial H (35) dan G (40).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, keduanya bersekongkol untuk mencuri gas elpiji dan biasanya beraksi di toko yang kondisinya tutup. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

"Sasaran mereka adalah toko-toko yang menjual gas dan kondisinya sudah tutup. Bahkan, kedua pelaku juga biasanya memantau dan mengamati situasi sekitar toko sebelum beraksi," kata Arif, Kamis, 6 April 2023.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa para pelaku telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon. Dari seluruh aksi tersebut para pelaku juga telah menggondol 562 tabung gas elpiji rata-rata berukuran tiga kilogram.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa linggis, kunci sok, obeng, 34 tabung gas elpiji 3 kg, dan satu unit mobil minibus yang digunakan sebagai sarana kejahatan untuk melakukan pencurian. Bahkan, para pelaku juga saling berbagi peran dalam melakukan aksinya.

"Ada yang berperan sebagai sopir minibus dan eksekutornya. Mereka biasanya berkeliling mencari sasaran siang hari kemudian beraksi pada malam hari menggunakan mobil yang disewa. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Arif. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya