Hukum Sabtu, 29 Januari 2022 | 10:01

Edy Mulyadi Mangkir, Kabareskrim Siap Layangkan Surat Panggilan Kedua

Lihat Foto Edy Mulyadi Mangkir, Kabareskrim Siap Layangkan Surat Panggilan Kedua Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (Foto: Istimewa)

Jakarta - Penyidik Mabes Polri melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Edy Mulyadi sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Hal itu dikatakan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat merespons Edy Mulyadi yang mangkir dalam pemeriksaan pertama.

“Panggilan ke-2 dengan perintah membawa. Silakan saja ikuti mekanisme penyidikan yang sedang berjalan,” ucap Komjen Agus Andrianto, dikutip Opsi, Sabtu, 29 Januari 2022.

“Menunda hadir kan tidak menghindarkan proses yang sedang berjalan,” lanjutnya.

Melansir laman Polri, Surat Perintah Membawa tersangka atau saksi diberlakukan atau dibuat apabila seorang tersangka atau saksi yang dipanggil dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, patut, dan wajar.

Agus Andrianto melanjutkan, saat ini penyidik sudah membuat rencana penyidikan untuk perkara dugaan ujaran kebencian terkait konten YouTube Edy Mulyadi.

“Saya rasa bisa hari ini langsung diterbitkan, atau Senin,” katanya.

Ia juga merespons terkait pernyataan kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, yang mengatakan bahwa syarat pemanggilan kliennya tidak sesuai dengan KUHAP.

Agus Andriyanto menyatakan penyidik memiliki mekanisme dalam setiap penanganan perkara.

“Kalau enggak pas ya silakan aja tempuh jalur prapid (praperadilan),” ujarnya.

Sebelumnya, Herman Kadir menyayangkan prosuder pemanggilan kliennya yang tidak sesuai dengan aturan KUHAP.

Oleh karena itu, Herman mengaku dirinya menyampaikan surat penundaan pemeriksaan terhadap kliennya.

“Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai KUHAP. Ya minimal kan 3 hari, ini 2 hari sudah pemanggilan, (kami) minta diperbaiki. Nanti minta dipanggil lagi. Kita harus sesuai hukum,” kata Herman.

Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat dari tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat terkait ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai `tempat jin buang anak`. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya