Gowa - Perwira Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Mustari yang didakwa melakukan perkosaan terhadap remaja putri di Gowa, Sulsel, melakukan eksepsi atau pembelaan terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya atas kasus perkosaan.
Dalam nota pembelaan, AKBP Mustari membantah memperkosa gadis remaja tersebut dan mengatakan dirinya selama ini justru membantu membayar biaya sekolah korban.
Eksepsi AKBP Mustari dibacakan di Ruangan Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu 25 Mei 2022 kemarin.
Dia menuding tuduhan pemerkosaan yang dialamatkan kepadanya bersifat sepihak atau tak sesuai prinsip hukum.
"Eksepsi dinyatakan tidak sesuai prinsip hukum atau dengan kata lain hanya berdasarkan yang bersifat berdiri sendiri, atau bersifat kata-kata omongan dari korban sendiri," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Asrul menjelaskan eksepsi terdakwa, Kamis 26 Mei 2022.
Mustari menegaskan, pengancaman terhadap korban oleh dirinya hanyalah omong kosong dan itu semua tidak benar. Sementara terkait visum yang menyatakan bahwa ada luka di alat vital korban bukanlah atas ulahnya tapi itu luka lama.
"Ada visum yang dia bantah itu karena di hasil visum ada luka bekas robek yang lama. Jadi dia berusaha mengaburkan eksepsi bahwa apakah si Mustari ini yang melakukan persetubuhan. Sehingga ada visum luka robek, artinya luka lama," jelasnya.
Kemudian dalam eksepsi selanjutnya, Mustari mengaku awalnya ia menolak korban untuk bekerja di rumahnya sebagai asisten rumah tangga. Alasannya karena korban masih di bawah umur.
"Akhirnya dia jelaskan bahwa awalnya si terdakwa menolak anak itu bekerja di situ. Dikarenakan masih anak-anak," ungkapnya.
Namun karena merasa iba, Mustari pun memperkerjakan korban dan akan dibantu dibayarkan uang sekolahnya. Akan tetapi, korban hanya diperintahkan untuk membersihkan di area luar rumah AKBP Mustari saja di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
"Tetap dipekerjakan tapi untuk bayar uang sekolahnya dan anak itu tidak pernah masuk di dalam rumah terdakwa AKBP Mustari," terangnya.
Selain itu, Mustari juga tidak mengikat jam kerja korban selama bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumahnya. Bila selesai waktu sekolah, korban dibolehkan datang ke rumah Mustari untuk bekerja.
"AKBP Mustari bilang datang saja kapan ada waktumu. Datang saja ke rumah kalau ada waktu mu. Tetap saya biayai sekolahmu Rp 350 ribu per bulan. Dia katanya hanya membersihkan di pekarangan rumah. Tidak masuk ke rumah," jelasnya.
Diketahui, pada sidang sebelumnya dengan agenda dakwaan, Rabu 18 Mei 2022 lalu, AKBP Mustari didakwa jaksa penuntut umum (JPU) memperkosa gadis ABG berkali-kali. Jaksa meyakini AKBP Mustari melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 17 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga:
Perwira Polda Sulsel AKBP Mustari Didakwa Perkosa ABG Putri Berkali-kali
Asrul menjelaskan pemerkosaan yang dilakukan AKBP Mustari terjadi lebih dari satu kali alias berkali-kali. Dalam dakwaan jaksa perbuatan AKBP mustari dapat dikatakan sebagai perbuatan berlanjut.
"Pemerkosaannya beberapa kali, makanya ada Juncto di Pasal 65 dan 64 (KUHP) perbuatannya berlanjut beberapa perbuatan," kata Asrul. []