Hukum Selasa, 18 Januari 2022 | 12:01

Fatia dan Haris Azhar Dijemput Paksa Pihak Polda Metro Jaya

Lihat Foto Fatia dan Haris Azhar Dijemput Paksa Pihak Polda Metro Jaya Haris Azhar (kiri) dan Fatia (kanan). (foto: ist).

Jakarta - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan aktivis HAM Haris Azhar didatangi pihak Polda Metro Jaya pada Selasa pagi 18 Januari 2022. Kedatangan polisi ke kediaman keduanya guna menggali keterangan terkait laporan yang dibuat oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pagi ini sekitar pukul 07.45 WIB, Fatia Maulidiyanti disambangi di tempat kediamannya dan mengalami pemanggilan paksa oleh lima polisi dari pihak Polda Metro Jaya. Sementara itu, Haris Azhar juga didatangi oleh empat polisi langsung di tempat tinggalnya," dikutip dari rilis pers Tim Advokasi Bersihkan Indonesia, diterima Opsi di Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

Atas kedatangan pihak kepolisian tersebut, Fatia dan Haris disebut-sebut menolak untuk dibawa tanpa didampingi pihak kuasa hukum. Mereka berdua memilih untuk datang sendiri ke Polda Metro Jaya siang ini pukul 11.00 WIB.

Tim Advokasi Bersihkan Indonesia juga menerangkan, dalam konteks kasus Fatia dan Haris ini, sebelumnya keduanya sudah mempunyai niat kooperatif untuk diperiksa dan memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. Meski keduanya diketahui mangkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali.

"Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa kali Fatia dan Haris melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dikarenakan pihaknya berhalangan hadir pada waktu yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Akan tetapi, pihak kepolisian tidak pernah memberikan respons yang serius atas permohonan penundaan waktu pemeriksaan yang dimintakan," demikian infomasi yang disampaikan tim advokasi.

Menurut mereka, proses hukum yang dijalankan oleh Kepolisian harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia (HAM) yang berlaku secara universal. Pemanggilan dan proses hukum terhadap Fatia dan Haris mereka nilai terkesan dipaksakan dan terburu-buru.

Sebab, jika dibandingkan dengan banyak kasus lainnya, Polri kerap menunda laporan masyarakat sehingga membuat kasus tersebut mangkrak.

"Bahkan, tak jarang Kepolisian menolak laporan masyarakat sehingga memicu tagar #PercumaLaporPolisi," kata tim advokasi Haris dan Fatia.

Sementara dalam kasus Fatia dan Haris ini, Polri dinilai begitu cepat memproses dan menindaklanjuti laporan dari Luhut Binsar Panjaitan.

"Hal ini semakin menegaskan ada dugaan conflict of interest terhadap kasus yang melibatkan kepentingan pejabat publik," kata mereka. 

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis membenarkan kedatangan pihaknya ke kantor aktivis HAM Haris Azhar dan kediaman Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti pada Selasa hari ini.

Menurutnya, kedua aktivis itu tercatat dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan.

"Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar," kata Auliansyah dalam keterangannya. 

Fatia dan Haris Azhar dilaporkan ke polisi oleh Luhut Binsar Pandjaitan terkait video yang diunggah di akun YouTube dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang berisi perbincangan antara Haris Azhar dan Fatia.

Laporan terhadap Haris dan Fatia itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya