Daerah Kamis, 02 Juni 2022 | 14:06

Gerebek Rumah Penyalahguna Narkotika, Polres Tanjungbalai Amankan IRT Berhijab

Lihat Foto Gerebek Rumah Penyalahguna Narkotika, Polres Tanjungbalai Amankan IRT Berhijab Seorang IRT berhijab dan laki-laki dewasa diamankan di Mapolres Tanjung Balai atas kasus penyalahgunaan narkotika. (Foto: Istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Andi Nasution

Medan - Personel Polres Tanjung Balai, Sumatra Utara, menangkap seorang pria dewasa dan ibu rumah tangga (IRT) dalam keadaan berhijab atas dugaan penyalahgunaan narkotika, dari satu rumah di Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan pada Selasa 31 Mei 2022.

Dua orang yang ditangkap itu adalah Maimunah (44), warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, dan Dona (37), warga Lingkungan VI, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Kasi Humas Polres Tanjung Balai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan keduanya ditangkap dari rumah yang ditempati Maimunah di Tanjung Balai.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu dompet warna coklat yang di dalamnya berisi dua bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu dengan berat masing-masing berat bersih 0,04 gram dan 0,12 gram," ujar Dahlan, Kamis, 2 Juni 2022.

Selain itu, katanya, juga diamankan dua bal plastik klip transparan, satu kap yang berisi plastik klip transparan kosong, dua buah pipet plastik alat menyendok sabu, dua unit timbangan elektrik.

Sementara, di bawah tempat tidur ditemukan satu bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,06 gram, uang tunai Rp 200.000, satu HP merek OPPO warna merah dan satu HP Nokia warna biru.

"Dari hasil tes urine keduanya positif mengonsumsi narkotika. Dan terhadap keduanya dilakukan pemeriksaan, yang selanjutnya akan diserahkan ke BNN Kota Tanjung Balai untuk diserahkan ke Panti Rehabilitasi Swasta (ATC)," ucapnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya