Gim Higgs Domino Antar Karyawan Hotel di Taput ke Balik Jeruji Besi

Tapanuli Utara – Seorang pria yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan salah satu hotel di Kota Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), harus meringkuk di balik jeruji besi.

Kasus yang menjeratnya adalah pencurian perhiasan emas milik Rosinta Hutabarat, 40 tahun, warga Jalan FL Tobing, Tarutung.

Hasil curiannya pun kemudian dijual, dan uangnya digunakan untuk memuaskan hasratnya bermain game atau gim online Higgs Domino alias Scatter.

Pelaku pencurian itu berinisial RWS, 23 tahun, warga Hutagugur, Desa Onan Runggu, Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara. Dia ditangkap pada Senin, 29 November 2021 lalu.

Selain RWS, Kepolisian Resor Tapanuli Utara juga menangkap OS yang merupakan pembeli (penadah) barang curian tersebut.

“Kasus pencurian itu terjadi pada Minggu, 7 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban yang merupakan menantu pemilik hotel tempat pelaku bekerja, sedang keluar dan pengunjung di hotel tersebut juga sepi. Pelaku kemudian membobol pintu kamar dan berhasil menggondol perhiasan emas dan dua buah buku tabungan BRI yang disimpan dalam lemari,” kata Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Kristo Tamba saat memimpin konferensi pers di markasnya, Jumat, 3 Desember 2021.

Keesokan hari, kata Tamba, pelaku meminta izin kepada pemilik hotel untuk berangkat ke Kota Medan.

“Di Medan, pelaku menjual perhiasan hasil curiannya kepada OS senilai Rp 24.500.000,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku RWS, sambung Tamba, uang hasil penjualan emas curiannya dipakai untuk bermain judi online.

“Uang hasil penjualan emas curian itu dipakai oleh RWS untuk bermain judi game online Higgs Domino atau Scatter,” tuturnya.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit motor Honda milik pelaku, dua buku tabungan BRI milik korban, sepasang sandal, sapu ijuk, pipa air dan jaringan kabel listrik yang dipakai untuk membobol pintu kamar.

“RWS disangkakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan OS melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”  ucap Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Kristo Tamba.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Arsyall Azizan Debut sebagai Penyanyi Solo Lewat Single Pelan Aja

Jakarta - Arsyall Azizan, penyanyi muda asal Bandung kelahiran...

Penrad Siagian Terpilih Jadi Wakil Ketua BAP DPD RI, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Jakarta — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah...

Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terkait Karhutla Kalimantan

JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya...

‎Hutan Kalimantan Terbakar, Kenapa Elite di Jakarta Terlambat Peduli?

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Transformasi Talas Beneng di Pandeglang, BUMDes Saninten Siapkan Produk Olahan Unggulan

Pandeglang — Talas Beneng yang selama ini menjadi salah...

Pelindo-Pelni Kirim Bantuan Korban Gempa NTT dari Pelabuhan Makassar

Makassar, OPSI.ID - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo...

Takut Diburu Polisi, Wanita Terduga Maling Emas Akhirnya Serahkan Diri

Banda Aceh, OPSI.ID - Seorang wanita berinisial RIF (31),...

Remaja asal Makassar Live Bugil Demi Saweran, Videonya Viral di Medsos

Makassar, OPSI.ID - Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang...

Berita Terbaru

Popular Categories