Sulawesi Barat - Gudang minyak goreng curah yang sempat disegel polisi kembali dibuka dengan perjanjian penjualan tidak melewati Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar, Kombespol Syamsu Ridwan, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis, 10 Maret 2022.
Ia mengungkapkan, gudang tersebut kembali dibuka dengan memberikan teguran kepada penjual agar menjual minyak goreng curah tersebut tidak melewati HET.
"Apabila ditemukan adanya pelanggaran, bisa dicabut ijin bukanya," ujarnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pemilik gudang tersebut.
"Penyampaian dari penjual tadi, akan menjual sesuai dangan HET, kalau ditemukan pelanggaran, silakan dilaporkan," katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, polisi masih memantau dan melakukan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng di seluruh wilayah Sulbar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan belum ditemukan kembali pemilik gudang menjual di atas HET," kata Syamsu Ridwan.[]