Hukum Minggu, 26 Februari 2023 | 12:02

Harta Ayah Mario Mencurigakan, Mahfud: Periksa, Jangan Pandang Bulu

Lihat Foto Harta Ayah Mario Mencurigakan, Mahfud: Periksa, Jangan Pandang Bulu Mario dan ayahnya. (Foto: Netizen)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Menko Polhukam, Mahfud MD, menyebut proses hukum pidana dan administrasi terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT), ayah Mario Dandy Satrio (MDS), pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David telah berjalan.

Mahfud juga meminta agar proses pemeriksaan harta kekayaan ayah Mario, yang merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tetap diteruskan.

"Sikap Polhukam jelas supaya diproses secara hukum tanpa pandang bulu dan tanpa melihat siapa pun, hukum adalah hukum," tegas Mahfud MD saat berada di UIN Alauddin Makassar, Sabtu 25 Februari 2022 malam.

Ayah dan anak itu keda dua kasus hukum, satu hukum pidana dan yang kedua hukum administrasi.

"Hukum pidana sudah berjalan hukum administrasi sudah berjalan juga karena bapaknya sebagai pejabat Kementerian Keuangan itu sudah diberhentikan dan kemudian minta mengundurkan diri," jelasnya.

Diketahui, Mario Dandy kini telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan akibat penganiayaan yang dilakukan.

Sementara itu, ayahnya telah dicopot dari jabatannya, dia juga memilih untuk mengundurkan diri dari ASN Direktorat Jenderal Pajak.

Meskipun telah mengundurkan diri, Mahfud menilai pemeriksaan harta kekayaan terhadap RAT harus tetap dilakukan.

Pemeriksaan harta kekayaan ini, lanjut Mahfud, juga dimaksudkan untuk memastikan RAT tidak melakukan penyimpangan selama menjabat sebagai pejabat di Ditjen Pajak.

"Menurut saya, mengundurkan diri itu tidak menghilangkan proses hukum bila sebelum mengundurkan diri memang ada kasus hukum yang dilakukan, misalnya penghimpunan dana secara tidak sah, pencucian uang, penggelapan pajak orang yang kemudian dinikmati juga itu harus diteruskan karena itu terjadi ketika dia menjabat," jelas Mahfud.

Mahfud menegaskan pemeriksaan terhadap ayah Mario tetap harus dilakukan tanpa pandang bulu.

"Kalau benar LHKPN nya itu tidak masuk akal supaya diselidiki, kalau ada tindak pidananya jangan pandang bulu jangan karena sudah mundur itu ditutup itu tidak bisa," jelas Mahfud. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya