News Jum'at, 11 Maret 2022 | 11:03

Hasil Penelitian, 85 Persen Jurnalis Perempuan Pernah Mengalami Kekerasan Seksual

Lihat Foto Hasil Penelitian, 85 Persen Jurnalis Perempuan Pernah Mengalami Kekerasan Seksual Ilustrasi kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan. (Foto: BBC)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Hasil penelitian terbaru berskala nasional oleh Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) menemukan 1.077 jurnalis perempuan atau 85,7 persen dari responden pernah mengalami kekerasan, di dalamnya termasuk bersifat seksual.

Mini survei Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung tahun 2021, menunjukkan dari 30 responden di Lampung, enam persen jurnalis pernah mengalami pelecehan seksual di tempat kerja dan 36 persen saat mereka meliput di lapangan.

Mini survei AJI Jakarta pada Agustus-Desember 2020 juga menunjukkan dari 34 jurnalis responden, 25 jurnalis pernah mengalami kekerasan seksual, di antaranya saat liputan dan di kantor media. 

“Dengan berbagai riset itu jelas menunjukkan ada urgensi untuk merespons isu kekerasan seksual. Oleh karena itu, perusahaan media harus bisa bertindak lebih daripada sebelumnya,” kata Sekjen AJI Indonesia Ika Ningtyas, Kamis, 10 Maret 2022 dilansir dari situs AJI Indonesia.

Seturut dengan itu kata Ika, AJI mendorong perusahaan media untuk lebih serius mewujudkan dunia jurnalisme tanpa pelecehan dan kekerasan seksual. 

Komitmen tersebut harus ditandai dengan upaya untuk mencegah, memproses pengaduan, dan memberikan pemulihan pada korban kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kerja.

Perusahaan media menurut Ika, sudah saatnya memiliki panduan atau standard operating procedure tertulis yang mengatur langkah-langkah untuk mencegah, menangani dan memulihkan korban kekerasan seksual. 

Baca juga: Presiden Jokowi Dorong Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Panduan itu juga harus diikuti dengan sosialisasi dan pelatihan bagi seluruh pekerja di perusahaan media untuk membentuk ekosistem tanpa kekerasan seksual.

Sebagai organisasi jurnalis, AJI menurutnya juga telah menyusun SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di AJI. 

SOP ini kemudian ditindaklanjuti dengan sosialisasi ke AJI Kota dan melatih perwakilan 40 AJI Kota. 

Koordinator Bidang Gender, Anak dan Kelompok Marjinal, Nani Afrida menjelaskan, penyusunan SOP tersebut sebagai komitmen AJI untuk mewujudkan ruang aman bagi setiap orang. 

Selain itu, AJI menyadari bahwa tidak semua bentuk kekerasan seksual memiliki hukum pidana, terlebih dengan belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“SOP berguna untuk mengatur langkah-langkah detail penanganan yang lebih berperspektif korban jika terjadi kekerasan seksual di organisasi masing-masing,” kata Nani.

Selain perusahaan media, AJI juga mendorong organisasi jurnalis dan organisasi media lainnya memiliki mekanisme untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan organisasinya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya