Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati untuk segera melakukan koordinasi dan berkonsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ini agar ada langkah-langkah percepatan," kata Presiden Jokowi, dilihat dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 4 Januari 2022.
Jokowi menekankan, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani.
Presiden mengaku mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini yang masih berproses di DPR.
Jokowi juga telah meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.
"Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," kata Jokowi.
Dia berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan.
"Sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Presiden Jokowi. []