Aceh Barat Daya - Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Aceh Barat Daya (Abdya) meminta agar pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di kabupaten itu dihukum seberat-beratnya.
"Pernyataan ini kami buat sebagai respons terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang paman di Abdya terhadap keponakannya sendiri," kata Kabid Immawati PC IMM Abdya Mira Olvianita, Selasa, 7 Juni 2022.
Menurutnya, kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tidak bisa ditolerir. Maka dari itu atas nama IMM Abdya meminta penegak hukum agar memberi hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku.
"Kami menilai, perbuatan pelaku sangat menyakiti hati perempuan, bahkan merusak kehormatan dan masa depan kaum hawa," ujarnya.
Dia berpandangan, semestinya perempuan itu harus dilindungi, bukan disakiti apalagi direnggut kehormatannya dengan cara tidak bermoral. Maka dari itu IMM Abdya mengutuk keras aksi pelaku.
"Sekali lagi kami minta agar pelaku ini ditindak dengan tegas. Kami meminta agar pemerintah daerah, lembaga vertikal serta elemen masyarakat lainya untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga perempuan dari para predator seksual," ucapnya.
Katanya, peran pemerintah, ulama, dan semua pihak sangat penting dalam hal ini.
Oleh karenanya IMM meminta agar pemerintah melalui dinas atau lembaga terkait agar intensif melakukan kampanye pencegahan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.
"Kampanye ini penting, agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari," tuturnya.
Dia berujar, IMM mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Abdya yang dengan cepat meringkus pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
"Melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar terus mensosialisasikan dan mengampanyekan kepada masyarakat akan pentingnya menjaga dan melakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak," ucap Mira.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu, Rifki Muslim mengatakan pihaknya telah menangkap pria berinisial AS (38) karena kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
"Dia ditangkap di rumahnya dan sekarang sudah kita amankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Iptu, Rifki Muslim, Selasa, 7 Juni 2022.[]