Jakarta - Dana Moneter Internasional (IMF) tiba-tiba meminta pemerintah Indonesia untuk menghapus kebijakan hilirisasi.
Ini tertuju pada larangan ekspor nikel. IMF menegaskan RI harus mempertimbangkannya dengan menghapusnya secara bertahap dan tidak memperluasnya untuk komoditas lain.
IMF menyebut itu dalam paparan "Article IV Consultation" pada Rabu, 28 Juni 2023 lalu. "Biaya fiskal dalam hal penerimaan (negara) tahunan yang hilang saat ini tampak kecil," sebut.
"Ini harus dipantau sebagai bagian dari penilaian biaya-manfaat ini," ujar IMF lagi mengingatkan kebijakan hilirisasi menimbulkan rambatan negatif bagi negara lain.
Karenanya IMF mengimbau adanya analisa rutin mengenai biaya dan manfaat hilirisasi.
Analisa ini wajib diinformasikan secara berkala dengan menekankan pada keberhasilan hilirisasi dan perlu atau tidaknya perluasan hilirisasi ke jenis mineral lain.
"Kebijakan industri juga harus dirancang dengan cara yang tidak menghalangi persaingan dan inovasi, sambil meminimalkan efek rambatan lintas batas yang negatif," tambah IMF.
Indonesia menginisiasi hilirisasi nikel sejak 2020. Kebijakan ini diklaim memberikan nilai tambah dari hilirisasi nikel mencapai US$ 33 miliar atau setara dengan Rp 514,3 triliun pada 2022. []