Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, sistem pendidikan di Indonesia memerlukan pembenahan dan pembinaan sikap pelajar. Menyusul banyaknya aksi perundungan di satuan pendidikan.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menilai, struktur kurikulum yang berkaitan dengan penguatan sikap dan karakter perlu diperkuat.
Selain itu, siswa atau pelajar perlu dibimbing untuk pembiasaan dan pembudayaan. []