Jakarta - Politikus PDIP Masinton Pasaribu menilai masa jabatan ketua umum partai politik tak perlu diatur negara.
Menurutnya, masing-masing partai politik memiliki karakteristik dan cirinya sendiri-sendiri.
Masinton merespons judicial review Pasal 23 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik terkait pengaturan masa jabatan ketum parpol, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, organisasi partai politik memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang terpisah-pisah.
Negara tidak perlu terlalu jauh mengatur mekanisme organisasi partai politik. []