Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tengah mempersiapkan peraturan menyoal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang, jika kotak kosong yang menang dalam kontestasi tersebut.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa pihaknya akan menurunkan Peraturan Bawaslu (PerBawaslu) apabila KPU RI menerbitkan peraturan (PKPU) terlebih dahulu.
"Ya PKPU kalau begitu, jadi PKPU-nya dulu baru ada PerBawaslu-nya," kata Bagja seperti dilansir pada Kamis, 19 September 2024.
Kendati demikian, dia yakin Pilkada 2024 belum tentu dimenangkan oleh kotak kosong. Sebab hingga saat ini tahapannya masih berada pada verifikasi dokumen paslon yang telah mendaftar ke KPU.
"Pilkada selanjutnya, `kan tahun depan. `Kan (sekarang) masih proses," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI dan kementerian/lembaga sepakat bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang dilangsungkan pada tahun 2025 jika kotak kosong menang dalam melawan calon tunggal.
Hal itu disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
"Daerah dengan Pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui Pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
RDP pun memutuskan bahwa mereka akan membahas lebih lanjut mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan Pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.
"Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya," ucap Doli.[]