Makassar - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel (Sulsel) Imran Jausi menegaskan, mutasi yang dilaksanakan pada Senin 30 Mei 2022 lalu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada yang menyimpang.
Hal tersebut disampaikan Imran Jausi menanggapi banyaknya keluhan dan beberapa pertanyaan sejumlah pejabat yang dinonjobkan. Baik melalui Span Lapor, mau pun sejumlah media sosial.
“Ada memang beberapa yang sudah nonjob dari hasil pelantikan kemarin. Mereka non job itu bukan karena tanpa alasan ya. Ada alasannya,” ujar Imran Jausi.
Dia menegaskan bahwa pejabat yang dinonjobkan itu adalah karena memenuhi berbagai unsur, diantaranya yang bersangkutan tidak memenuhi atau tidak mencapai target yang telah ditentukan, ada sejumlah laporan yang mengarah pada indisipliner dan tidak berintegritas sebagai seorang ASN sesuai ketentuan yang berlaku, ada juga yang menuju fungsional dan lain sebagainya.
“Jadi tidak dinonjobkan dengan tanpa alasan. Semu sesuai dengan kasus per kasus. Yang nonjob itu karena memang sudah memenuhi unsur untuk itu, termasuk tidak memenuhi target kinerja yang sudah ditentukan,” beber Imran Jausi.
Contoh jika ada pejabat ditarget misalnya melakukan kegiatan berskala 7, tapi pejabat yang bersangkutan hanya mampu merealisasikan dalam skala 3. Maka itu tidak mencapai target.
Imran juga menegaskan tidak benar itu jika yang dipromosi atau yang mengisi jabatan adalah orang orang dekat dengan pak gubernur.
“Kita sesuai dengan ketentuan, kepangkatan dan kompetensinya,” tegas Imran. []