Kaltim - Wanita berinisial SA (54) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, NF (52). Akibatnya, SA terancam penjara seumur hidup.
"Ada indikasi merencanakan setelah terjadi cekcok, jadi kita kenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 44 dengan ancaman seumur hidup," ujar Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara, Jumat 30 Desember 2022.
Diketahui, NF meninggal dalam kondisi mengenaskan usai dihajar istrinya, SA. NF meninggal di tempat kejadian akibat luka parah di kepala.
"Korban meninggal dunia di tempat kejadian," katanya.
Peristiwa berdarah ini terjadi di rumah mereka di Jalan Ekonomi, Gang Gunung Putri 3, RT 13, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda pada Kamis 29 Desember sekitar pukul 05.14 Wita.
Sebelum menghabisi nyawa suaminya, SA sempat cekcok dengan suaminya. Korban menuduh istrinya selingkuh dengan menantunya.
"Saat cekcok itu suaminya (korban) menuduh pelaku berselingkuh dengan salah seorang menantunya.
Dan mengancam pelaku akan dibunuh, tapi tuduhan itu tidak terbukti bisa dibilang hanya halusinasi korban," terangnya.
Kompol Made mengungkap, selain menuduh istrinya selingkuh, korban juga mengancam akan membunuh anaknya jika diceraikan.
Diketahui, NF dan SA memiliki 4 orang anak di mana masing-masing telah berkeluarga.
"Yang dituduhkan korban kepada menantu laki-lakinya tidak terbukti. Sampai saat ini pelaku dan saksi-saksi masih kita periksa," jelasnya.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan korban memanggil anaknya usai membunuh korban. Pelaku pun menuju Ketua RT untuk menyerahkan diri.
Setelah menerima laporan, polisi langsung datang ke TKP untuk mengamankan korban. Korban diamankan ke Polsek Kunjang.
"Tersangka menghubungi anaknya setelah anaknya datang kemudian tersangka menuju ke Ketua RT untuk melaporkan," kata Ary.
"Kemudian Polsek Sungai Kunjang mendatangi TKP, dan diamankan pelaku ke Polsek," jelasnya. []