News Minggu, 20 Februari 2022 | 13:02

Isi Pernyataan DPP Asosiasi Advokat Indonesia Terkait Penundaan Munas AAI ke-VI

Lihat Foto Isi Pernyataan DPP Asosiasi Advokat Indonesia Terkait Penundaan Munas AAI ke-VI Wakil Sekretaris Jenderal DPP AAI, Octolin H Hutagalung.(Foto:Opsi/Istimewa)

Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) menyampaikan beberapa hal terkait penundaan Munas AAI ke VI yang seharusnya berlansung pada tanggal 11-13 Februari 2022 kemarin.

DPP AAI berharap seluruh anggota AAI dapat menghentikan narasi-narasi saling menghina atau mencela.

"Kita semua bersaudara, kita semua adalah AAI. Mari berangkulan untuk masa depan AAI yang lebih baik lagi," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP AAI, Octolin H Hutagalung meneruskan keterangannya, Minggu, 20 Februari 2022.

"DPP AAI yakin dan percaya seluruh anggota AAI adalah advokat dengan integritas yang baik, bermartabat, punya kecerdasan dan sikap bijaksana, sehingga bisa menyikapi hal ini semua dengan bijaksana pula," kata dia menambahkan.

Menyoal adanya pembatalan Munas AAI ke VI, DPP AAI menyampaikan beberapa hal;

1. Atas nama DPP AAI, Panitia Pelaksana dan Pengarah Munas memohon maaf kepada seluruh peserta dan anggota AAI atas tertundanya Munas AAI ke VI.

2.Panitia bersama-sama dengan DPP telah berupaya keras agar pelaksanaan Munas dapat berlangsung dengan baik, perizinan Munas telah diurus dengan baik, terbukti dengan rekomendasi satgas covid telah diperoleh, namun rekomendasi keramaian oleh kepolisian di Venue Utama Bandung tidak dikeluarkan oleh kepolisian.

3.Terlepas dari itu kami menyampaikan terima kasih kepada Panitia baik di Venue Utama Bandung, juga yang tersebar di beberapa TPM (Medan, Palembang, Jakarta dan Denpasar) yang sudah bekerja keras.

4. Oleh karenanya sebagaimana yang dibacakan Sekretaris Jenderal AAI DR.Efran Helmi Juni, SH.,M.Hum pada tanggal 12 Februari 2022 SK Penundaan No. 53/Kep/DPP-AAI/II/2022 telah memutuskan untuk menunda Munas AAI dan akan diadakan sesegera mungkin.

5. Terkait adanya sekelompok anggota yang mendeklarasikan diri sebagai Pengurus, perbuatan mana di luar frame diatur dalam AD/ART AAI. Kiranya hal tersebut dengan semangat dan niat yg baik, tulus, dan ikhlas demi Persatuan, Kesatuan, dan Kemesraan AAI dapat kita komunikasikan dan dicari solusi bersama dengan seluruh senior, Dewan Penasihat, Dewan Kehormatan agar langkah- langkah ke depan dapat menyelamatkan AAI dalam ranah konstitusional.

6. Dan kepada DPC-DPC serta DPD di seluruh Indonesia agar tetap tenang, dan menunggu pengumuman pelaksanaan Munas yang akan diselenggarakan segera dari hasil komunikasi tersebut diatas.

7. Jaga soliditas dan kebersamaan AAI, jaga AAI tetap satu jaga persaudaraan tetap satu.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya