Jakarta - Jaksa penuntut umum atau JPU menuntut Kuat Ma`ruf delapan tahun pidana penjara. JPU menilai terdakwa turut serta menghilangkan nyawa almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.
Terungkap dalam sidang agenda tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023.
Sidang dipimpin Hakim Ketua PN Jaksel Wahyu Imam Santoso. Sidang diagendakan pukul 09:30 WIB, namun molor 1,5 jam dan dimulai pukul 10:48 WIB.
JPU dalam pembacaan tuntutan menegaskan, Kuat Ma`ruf terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta merampas nyawa Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga almarhum.
Jaksa menyebut hal-hal yang memberatkan, diantaranya tidak mengakui perbuatan, dan berbohong saat memberikan keterangan dalam persidangan.
Jaksa meminta kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman setimpal terhadap sopir Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tersebut.
Sedangkan hal yang meringankan menurut jaksa, Kuat Ma`ruf belum pernah dihukum dan dirinya tidak memiliki motivasi pribadi dalam menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat, melainkan hanya menuruti keinginan pihak lain.
Baca juga: Hasil Uji Kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terungkap, Keduanya Terbukti Berbohong
Kuat Ma`ruf saat hadir dalam sidang tuntutan tersebut mengenakan kemeja putih dan tampak menangis saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa atau JPU.
Atas tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan waktu kepada Kuat Ma`ruf dan kuasa hukum untuk melakukan pembelaan pada Selasa, 24 Januari 2023.
Baca juga: Ibu Brigadir J Minta Sambo-Putri Candrawathi Jujur: Agar Arwah Anakku Tenang
Sebelumnya, Irwan Irawan selaku pengacara Kuat Ma`ruf berharap jaksa membebaskan kliennya yang dia sebut tidak terbukti bersalah selama persidangan berlangsung.
Dilansir dari Tempo, dalam keterangan pada Minggu, 15 Januari 2023, Irwan klaim bahwa selama persidangan berlangsung tak satupun bukti yang mengarah terlibatnya Kuat Ma`ruf dalam pembunuhan Yosua Hutabarat seperti termaktub dalam isi dakwaan jaksa.
Itu sebabnya dia berharap jaksa menuntut bebas Kuat Ma`ruf.
Dia berkilah, tidak ada komunikasi langsung antara Kuat Ma`ruf dengan Ferdy Sambo terkait rencana dan pembunuhan Yosua, baik di Magelang maupun di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Soal Pasal 338 yakni melakukan penembakan hingga Yosua tewas, itu juga menurutnya dilakukan oleh Bharada E.
Kuat Ma`ruf bersama Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi didakwa secara bersama-sama menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat. []