Gowa - Untuk mewujudkan wilayah yang aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadan, Polsek Bontomarannu gencar melakukan razia penyakit masyarakat khususnya penjualan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Dipimpin Kanit Kanit Shabara bersama Unit Resrkim, Unit Intelkam Polsek Bontomarannu gelar razia Miras di Kelurahan Romang Lompoa dan Borongloe Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa pada Kamis 31 Maret 2022.
Dari razia tersebut, Polsek Bontomarannu berhasil mengamankan, Miras berbagai merek dan juga Miras tradisional Makassar, Ballo (tuak).
Kapolsek Bontomarannu, Iptu Hafit Yudin saat dikonfirmasi membenarkan terkait operasi Miras yang digelar oleh personelnya di wilayah hukum Polsek Bontomarannu.
"Sesuai perintah Bapak Kapolda Sulsel pada saat Video Conference, jajaran Polsek dan Polres se-Polda Sulsel tentang pelaksanaan Razia Miras di wilayahnya," ujar Kapolsek Bontomarannu.
Dia pun terus memerintahkan personelnya untuk terus merazia Miras agar menjelang dan saat bulan suci Ramdahan 1443 H agar tidak menjual minuman keras. []