Kudus - Sebanyak 4003 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan dikawasan Alun-alun simpang tujuh Kudus, Selasa 30 Maret 2022
Pemusnahan disaksikan jajaran forkopimda beserta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Bupati Kudus Hartopo menyatakan pemusnahan 4.003 botol miras sebagai bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Kudus menjaga kondusifitas wilayah jelang ramadan.
Utamanya memberikan rasa aman masyarakat Kudus dalam menjalankan ibadah puasa.
"Dampak negatif miras macam-macam, makanya saya bersama forkopimda mendukung pemusnahan miras," paparnya.
Bupati menyampaikan dalam agama, minuman keras diharamkan, begitu pula dipandang dari segi kesehatan juga tidak baik, justru merusak tubuh. Untuk itu pemusnahan miras ini menjadi peringatan sekaligus edukasi bagi masyarakat.
"Tidak ada bagusnya menenggak miras, baik dari kesehatan tak diperbolehkan, agama pun mengharamkan," tegas Hartopo.
Miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan selama Januari 2019 sampai dengan Februari 2022. Jenis miras bervariasi dari merek yang telah dikenal sampai dengan miras putihan yang dimasukkan di botol air mineral.
"Miras sebanyak itu hasil sitaan kami sejak 2019," Kata kepala satuan polisi pamong praja kabupaten Kudus, Kholid Seif.
Ditambahkan, pemusnahan miras menjadi rangkaian terakhir Peringatan HUT ke-72 Satpol PP, ke-60 Satlinmas dan HUT ke-103 Damkar.
Sementara itu, razia miras akan terus berjalan selama Ramadan. Operasi akan dilaksanakan di warung-warung dan toko di wilayah Kabupaten Kudus. []