News Kamis, 10 Februari 2022 | 17:02

Jokowi: Pemerintah Tak Selamanya Sependapat dengan Putusan MK

Lihat Foto Jokowi: Pemerintah Tak Selamanya Sependapat dengan Putusan MK Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (foto: YouTube/Sekretariat Presiden).

Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui, pemerintah tidak selamanya sependapat dengan pandangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, pemerintah ia pastikan selalu menerima dan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan itu.

Hal itu karena Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengamanatkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat memberi pidato sambutan dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan Penyampaian Laporan MK Tahun 2021 di Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022.

"Memang, pemerintah tidak selamanya sependapat dengan pandangan MK dalam putusannya. Tetapi pemerintah selalu menerima, selalu menghormati, dan melaksanakan putusan-putusan MK," kata Jokowi.

"Karena demikianlah yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945, yakni keputusan MK bersifat final dan mengikat. Pemerintah yakin bahwa kehidupan bernegara kita akan tertata dengan baik jika diselenggarakan berdasar konstitusi," ujarnya menambahkan.

Pernyataan itu tercermin dalam sikap Pemerintahan Presiden Jokowi yang menghormati putusan MK tentang uji formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada November 2021.

MK saat itu menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tetapi menyatakan undang-undang tersebut tetap berlaku hingga batas waktu perbaikan dengan tenggang waktu dua tahun.

Saat itu Presiden Jokowi menyatakan menerima dan menghormati putusan MK sembari memerintahkan segenap jajaran Kabinet Indonesia Maju dan DPR untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya