Pematangsiantar - Viral di media sosial seorang kepala dinas di Pemko Pematangsiantar, Sumatra Utara, mengaku korban pemerasan oknum polisi.
Kepala dinas dimaksud adalah Julham Situmorang. Dia menjabat Kepala Dinas Perhubungan dan kini ditetapkan tersangka oleh polisi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan rumah sakit swasta di kota itu.
Julham curhat di media sosial Facebook pada Minggu, 27 Juli 2025. Dia mengungkap dirinya dimintai uang Rp 200 juta oleh Kepala Unit Tipikor Reskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani.
Uang dimaksud nantinya akan menutup kasus Julham yang tengah ditangani Polres Pematangsiantar, terkait dugaan pungli retribusi parkir tahun 2024.
"Selamat Malam Warga Kota P.Siantar ( Pers) Kalen Bilang Aku DPO Dan Di Lacak Kanit Tipikor LIzar Hamdani.. Saya Utarakan Lizar Meminta Saya Kadis Perhubungan 200 Juta Atas Dumas Retribusi Parkir RS.Vita Insani.. Agar Di Berhentikan( Yang Mengetahui Pak Sekda,Inpektorat,Sekretaris Dishub/Kasie Dishub," tulis Julham di akun Facebooknya.
Padahal kata dia, retribusi parkir (yang diusut polisi) tersebut, sudah disetor ke kas daerah tahun 2024 dan ada bukti setoran.
Diungkapnya pula dari retribusi parkir di salah satu rumah sakit swasta tersebut, Ipda Lizar Hamdani menerima Rp 5 juta per bulan.
Ada tiga bulan diterima, yakni Mei, Juni dan Juli 2024 diterima melalui juper Purba dan Malimar.
Saat hal itu diungkapnya di berita acara pemeriksaan kasusnya, oknum juru periksa marga Saragih dihapus atas perintah Kanit Tipikor.
"Meminta Agar BAP tersebut Di Hapus...Karena Kasus Ini Akan Aman dan Di Serahkan Ke Inspektorat ( APIP) Berjalan Waktu. Karena Saya Tidak Mampu Membayar RP.200 Juta... Ditetapkan Sebagai Tersangka... Dan Sekarang Menjadi P.21," bebernya.
Dia juga mengungkap dugaan kerja sama polisi dengan Kepala Dispenda Pematangsiantar agar retribusi yang sudah disetorkan ke kas daerah disita dan diserahkan ke Polres Pematangsiantar.
"KA.Dispenda Arie Sembiring Mentransfer Setoran Saya Tersebut Polres P.Siantar (Menjadi Bahan Barang Bukti) Ke P.21. Tanpa Keputusan Pengadilan," ungkapnya.
Terkait curhatan Julham tersebut, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak menepis bahwa anak buahnya memeras Julham.
“Saya tanyakan langsung kepada penyidik dan Kanit Tipikor, kabar tersebut tidak benar,” kata Sah Udur kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025.
Sah Udur berkeyakinan dengan integritas anak buahnya. Namun jika masyarakat punya bukti, dia mengarahkan agar hal itu dilaporkan ke Propam.
Sebagai catatan, Julham sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Pematangsiantar kasus dugaan pungli retribusi parkir tahun 2024.
Polisi bermaksud menyerahkan Julham ke kejaksaan pada 16 Juli 2025 bersama dengan barang bukti atau sudah tahap P21.
Namun Julham mangkir. Kabar terbaru, Julham akhirnya diamankan di Polres Pematangsiantar pada Senin, 28 Juli 2025, sebagaimana diakui Kapolres Pematangsiantar kepada sejumlah awak media. []