Hukum Sabtu, 09 April 2022 | 20:04

Kajari: Berkas Kasus Pencabulan Santri di Mamuju Sulbar Dikembalikan ke Penyidik

Lihat Foto Kajari: Berkas Kasus Pencabulan Santri di Mamuju Sulbar Dikembalikan ke Penyidik Ilustrasi Pencabulan(Foto: Opsi/KOMPAS.COM/HANDOUT)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Berkas kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang dilakukan pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), dikembalikan ke penyidik polisi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Subkhan, saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 April 2022.

Subekhan mengungkapkan, berkas perkara tersebut dikembalikan lantaran ada sejumlah hal yang harus dilengkapi, seperti syarat formal serta materi perkara.

"Ada juga pasal yang perlu ditambahkan," kata Subekhan.

Ditanya soal tenggat waktu 14 hari sesuai pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik, Subekhan enggan menyebut kapan waktu tersebut. 

"Belum 14 hari," katanya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara mengungkapkan, kasus tersebut belum naik status P21 karena beberapa hal administrasi.

"Tergantung pihak kejaksaan karena kemarin P19 ada data yang memang harus dilengkapi terkait masalah administrasi," kata Rigan Hadi, saat ditemui Opsi.id di ruang kerjanya, Kamis, 7 April 2022 kemarin.

Ia juga mengungkapkan, berkas yang harus dilengkapi terkait administrasi, salah satunya yakni Kartu Keluarga (KK) masing-masing korban dari kasus pencabulan tersebut.

"Memang ada beberapa korban yang diminta KK nya," katanya.

Lanjut Rigan Hadi menjelaskan, pihaknya sudah tidak ada masalah terkait kasus pencabulan terhadap santriwati tersebut.

"Kalau kami di penyidik, sudah tidak ada masalah, sudah lengkap semua," kata Rigan Hadi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya