Bandung — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan memberikan kompensasi kepada pemilik angkutan kota, sopir angkot dan sopir cadangan di kawasan Puncak, Bogor yang diminta berhenti beroperasi sementara selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Penghentian operasional angkot bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas di kawasan Puncak yang sangat padat terutama saat liburan panjang.
Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, mengatakan, pemberian kompensesasi menyasar angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur.
Kebijakan serupa pernah diterapkan saat mudik Idulfitri 2025.
“Kebijakan ini akan diberlakukan kembali,” katanya, Selasa (16/12/2025).
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Diding Abidin menambahkan, pemberian kompensasi dilakukan sebagai bentuk pengganti pendapatan sopir angkot yang diminta berhenti beroperasi selama periode tertentu.
Kompensasi diberikan selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember 2025 dan 30–31 Desember 2025. Selama periode tersebut, angkot diminta tidak beroperasi di jalur wisata Puncak.
Besaran kompensasi yang disiapkan Pemda Provinsi Jawa Barat mencapai Rp200 ribu per orang per hari. Dengan demikian, setiap penerima akan memperoleh total Rp800 ribu selama empat hari kebijakan diberlakukan.
"Kami peruntukkan buat 1.825 orang. Jadi orang ini adalah satu pemilik angkot, kedua adalah sopir utama dan sopir cadangan," ungkapnya.
Tak hanya angkot di kawasan Puncak, kebijakan serupa rencananya menyasar moda transportasi tradisional di sejumlah daerah lain di Jawa Barat. Pemda Provinsi Jawa Barat akan memberikan kompensasi kepada pengemudi delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon. "Total delman dan becak itu kurang lebih ada 1.470 di enam daerah," katanya.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut, Dishub Jabar akan melakukan pengawasan langsung selama masa libur Nataru. Monitoring dilakukan guna memastikan angkot, becak, dan delman penerima kompensasi benar-benar berhenti beroperasi sesuai ketentuan. "Kita akan monitoring, apakah betul mereka berhenti setelah diberikan (kompensasi). Itu akan terbaca," tutupnya.
Kebijakan tersebut terbukti efektif pada mudik Idulfitri 2025 lalu. Data Dinas Perhubungan Jawa Barat menunjukkan terjadi peningkatan kecepatan kendaraan selama masa mudik. Misalnya, kecepatan rata-rata perjalanan Garut–Bandung (lintas Limbangan–Malangbong) meningkat menjadi 20–30 km/jam dari sebelumnya 10–20 km/jam pada 2024. Sementara itu, lintas Garut–Tasikmalaya meningkat menjadi 30–40 km/jam dari 20–30 km/jam. []