Aceh Barat Daya - Kasus calo Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, setelah berkas penyelidikan dilimpahkan oleh kepolisian setempat.
Kapolsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Iptu Faisal mengatakan jika sebelumnya korban dari kasus yang menjerat Oknum ASN (aparatur sipil negara) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe berinisial AF (54) sebanyak 22 orang.
"Kini bertambah menjadi 23 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp 2,6 miliar," kata Iptu Faisal, dalam keterangannya, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Menurutnya, saat ini pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima berkas atas kasus ini dan akan dipelajari terlebih dahulu, apabila ada kurang akan dikembalikan.
"Jadi nanti diberi petunjuk untuk melengkapi berkas penyidikannya," sebutnya.
Lanjutnya, jika nanti berkas itu telah dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Meski demikian, posko pengaduan tetap dibuka di Mapolsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe setiap hari kerja.
"Jadi bagi korban masih bisa mengadu. Posko masih dibuka," katanya.[]