Daerah Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:10

Keluarga Atlet Korban Kecelakaan Maut di Mamuju Mendapat Santunan

Lihat Foto Keluarga Atlet Korban Kecelakaan Maut di Mamuju Mendapat Santunan Korban kecelakaan lalu lintas di Mamuju yang berakhir maut. (Foto: Opsi/ist)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Mamuju - Keluarga dua orang atlet sepak takraw yang menjadi korban dalam kecelakaan maut di Jalan Trans Sulawesi mendapat santunan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Mamuju, Syamsuddin Hatta, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 11 Oktober 2022.

Syamsuddin mengaku, turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa kedua atlet berbakatnya itu. Sehingga, PSTI bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mamuju turut membantu percepatan proses pemberian santunan kepada keluarga kedua korban.

"Kami bersama keluarga korban, menerima langsung dari PT Jasa Raharja dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju di kantor Bupati," kata Syamsuddin.

Ia juga mengungkapkan, pihak PT Jasa Raharja tidak perlu waktu lama dalam memproses santunan tersebut.

"Uang memang tidak dapat menggantikan nyawa keduanya, tapi jangan dilihat besarnya," katanya.

Lanjut Syamsuddin menejelaskan, hingga kini, pihaknya masih mempersiapkan Training Center (TC) bagi para atlet, atas dasar itulah kedua korban pulang untuk mengambil pakaian.

"Kami sangat kehilangan karena mereka berdua atlet berpotensi, diurutan empat dan lima dalam catatan PSTI Mamuju," kata Syamsuddin.

Untuk diketahui, PT Jasa Raharja bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki berdasarkan UU nomor 33 tahun 1964 dan UU nomor 34 tahun 1964 tiap WNI telah dilindungi asuransi Jasa Raharja.

Santunan atau asuransi yang diberikan kepada kedua ahli waris atlet takraw Mamuju, Lukman dan Khaerul sebesar Rp 50 juta.

Dalam hal ini, Jasa Raharja sebagai penyambung tangan pemerintah yang menjalankan amanah undang-undang untuk memberikan kepastian jaminan bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan senantiasa melaksanakan peran dan fungsinya sesuai Permenkeu RI nomor 15 dan 16/PMK.010/2017. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya