Daerah Senin, 16 Mei 2022 | 13:05

Kemenag Buka Program Bantuan Pembangunan dan Rehab Masjid hingga Musala

Lihat Foto Kemenag Buka Program Bantuan Pembangunan dan Rehab Masjid hingga Musala Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg. Foto:Opsi/Istimewa.

Aceh Barat Daya - Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid atau musala. Salah satu syaratnya bisa mendaftar secara online ke aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid) dari tanggal 13-27 Mei 2022.

Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal mengajak masyarakat Aceh, pengurus masjid dan musala untuk mengambil kesempatan ini dan ikut mendaftarkan masjid atau musala di daerah masing-masing.

"Mari kita manfaatkan kesempatan ini, dengan mendaftarkan musala atau masjid masing-masing dengan ketentuan yang berlaku," kata Iqbal di Banda Aceh, Senin, 16 Mei 2022 seperti dikutip Serambinews.

Iqbal berkata, adapun besaran bantuan yang disalurkan untuk pembangunan atau rehab masjid sebesar Rp 50 juta dan musala Rp 35 juta. Bantuan ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kementerian Agama terhadap pembangunan atau rehab masjid atau musala di masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

"Semoga memberi manfaat langsung dan berdampak bagi masyarakat, kita makmurkan rumah ibadah dan tingkatkan amalan dan ketaqwaan kepada Allah SWT," ujar Iqbal.

Iqbal juga mengingatkan pengurus masjid dan musala agar jangan percaya calo yang memberikan iming-iming bisa membantu atau mempercepat proses bantuan ini. Bila ada kendala dalam mendaftar atau butuh informasi lebih lanjut, dapat melakukan konfimasi ke kantor Kementerian Agama kabupaten/kota untuk mendapatkan keterangan yang valid.

"Bantuan dapat langsung didaftarkan ke aplikasi SIMAS online pada link permohonan bantuan, yakni https://simas.kemenag.go.id/page dengan meng-upload kelengkapan dokumen dalam bentuk PDF," ucapnya.

Untuk persyaratan harus dilengkapi 1.Surat permohonan; 2.Surat rekomendasi dari KUA/Kemenag kabupaten/kota setempat; 3.Susunan pengurus masjid/musala; 4.Rencana Anggaran Biaya (RAB); 5. Gambar bangunan masjid/musala.

Syarat selanjutnya, 6. Foto copy surat keterangan status tanah/akta ikrar wakaf/sertifikat wakaf/hibah/hak guna pakai; 7.Foto-foto kondisi bangunan; 8. Foto buku rekening atas nama masjid/musala; 9.Surat pernyataan kebenaran dokumen bermeterai Rp 10.000.

"Sementara untuk mengetahui nomor ID nasional masjid/musala, pengurus masjid/musala dapat berkonsultasi ke KUA setempat," ujarnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya