Jakarta - Kementerian Agama sudah merilis daftar jemaah haji reguler yang berhak berangkat ke Tanah Suci tahun 2022.
Ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief di Jakarta, Minggu, 8 Mei 2022.
Daftar tersebut kata Hilman dapat diakses di laman www.haji.kemenag.go.id.
“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” jelas Hilman, dilansir dari laman Kemenag, Senin, 9 Mei 2022.
Dikatakannya, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi, yakni mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Dia kemudian meminta jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik.
Baca juga:
Kemenag: Narasi Menag Minta Dana Haji untuk IKN Hoaks!
"Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” kata Hilman. "Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 - 20 Mei 2022," imbuhnya.
Hilman mengatakan, Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini 100.051. Jumlah ini terdiri atas 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.
Semuanya berkurang dari kuota normal. Ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.
“Saya berharap semua saling memberi semangat. Jemaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran. Demikian juga jemaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur,” katanya.
Sekaitan soal dana haji, Hilman meluruskan informasi bahwa itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama. Pemerintah telah menunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.
“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” terangnya. []