News Minggu, 08 Mei 2022 | 13:05

Menteri Agama Minta Dana Haji untuk IKN, Katanya Cuma Hoaks dan Fitnah

Lihat Foto Menteri Agama Minta Dana Haji untuk IKN, Katanya Cuma Hoaks dan Fitnah Hoaks tentang dana haji. (Foto: Kemenag)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut-sebut meminta masyarakat mengikhlaskan dana haji dipakai untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Berita ini dimuat salah satu media daring di mana kemudian tangkapan layar media tersebut beredar di media sosial.

"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin di Jakarta, Minggu, 8 Mei 2022.

Menurut Fauzin, Menteri Agama tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar keperluan penyelenggaraan ibadah haji.

Dia menegaskan pengelolaan dana haji bukan lagi kewenangan Menteri Agama.

"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," jelas dia.

Baca juga:

Tunggu Kuota dari Arab Saudi, Kemenag Alokasikan 8 Persen Haji Khusus

Dikatakannya, Undang-undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Kemudian dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU tersebut.

Pada 13 Februari 2018, lanjut Fauzin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. 

Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

“Pada Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp 103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” terang Fauzin.

Kemenag, sambung Fauzin, sekarang sudah tidak mempunyai tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. 

"Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah," ujarnya.

"Bagi pihak-pihak yang  menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum," tandas Fauzin. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya