News Selasa, 12 April 2022 | 20:04

Tunggu Kuota dari Arab Saudi, Kemenag Alokasikan 8 Persen Haji Khusus

Lihat Foto Tunggu Kuota dari Arab Saudi, Kemenag Alokasikan 8 Persen Haji Khusus Ilustrasi umat Islam melaksanakan ibadah haji di Mekkah, Saudi Arabia. (foto: ist).

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut kuota haji khusus dialokasikan delapan persen dari total kuota yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

"Kita masih menunggu berapa kuota haji yang akan diberikan kepada Indonesia. Kuota haji nantinya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 akan terdiri dari 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangan tertulis dikutip ANTARA, Selasa, 12 April 2022.

Hilman mengatakan berdasarkan data pelunasan haji khusus tahun 2020, terdapat 15.466 jamaah yang telah melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) Khusus.

Dia mengatakan, jika kuota yang diberikan kepada Indonesia tidak dalam jumlah normal (100 persen), maka ada potensi banyak jamaah lunas yang belum dapat diberangkatkan. Apalagi Arab Saudi hanya membuka haji sebanyak satu juta orang baik domestik maupun luar negeri.

"Ini harus segera direkonsiliasi datanya dan siapkan mitigasinya," ujarnya.

Sebagai bagian mitigasi, Hilman meminta jajarannya untuk melakukan sejumlah persiapan, seperti rekonsiliasi data jamaah haji khusus yang lunas dan siap berangkat, mendata jamaah haji khusus di bawah usia 65 tahun yang siap berangkat.

Kemudian, memastikan bahwa jamaah haji khusus yang siap berangkat, telah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap, dan menyusun regulasi konfirmasi pelunasan BPIH Khusus dan pengisian kuota haji khusus.

"Bina Umrah dan Haji Khusus (UHK) juga harus membuat simulasikan skenario pemberangkatan jamaah haji khusus, menyangkut konsorsium PIHK, petugas PIHK, dan pengurusan kontrak layanan Arab Saudi," ujarnya.

Terkait pengisian kuota haji khusus, Hilman meminta agar dibuat pedoman yang jelas dan tegas. Dia minta jangan sampai ada jamaah yang merasa diperlakukan tak adil gara-gara terlompati nomor porsinya.

"Acuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 sudah jelas, prinsip first come first serve, tidak dapat ditawar lagi, karena mereka sudah melunasi BPIH, mengantre, dan tertunda berangkat selama 2 tahun. Jika ada yang tidak dapat berangkat karena kendala persyaratan, maka digantikan oleh nomor porsi secara urutan yang ada di bawahnya," ucap Hilman.

Hilman juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang perlu dimitigasi, seperti potensi kenaikan biaya layanan setelah dua tahun tidak ada pemberangkatan, baik layanan akomodasi, konsumsi, transportasi di Arab Saudi, juga visa dan asuransi.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya