News Sabtu, 07 Mei 2022 | 18:05

Finalisasi Katering, Jemaah Haji Indonesia Dapat Layanan Makan Sebanyak 119 Kali

Lihat Foto Finalisasi Katering, Jemaah Haji Indonesia Dapat Layanan Makan Sebanyak 119 Kali Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis saat meninjau salah satu dapur katering di wilayah Jabal Nur, Makkah, Kamis, 25 Juli 2019. (Foto: Kemenag)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kementerian Agama tengah mempersiapkan layanan konsumsi atau katering jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Direncanakan seorang jemaah haji mendapat layanan makan sebanyak 119 kali.

Ini disampaikan Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Ahmad Abdullah Yunus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jumat, 6 Mei 2022.

Secara rinci, Ahmad Abdullah Yunus menyebut, jumlah itu terdiri atas 75 kali layanan konsumsi di Makkah, 27 kali di Madinah, 16 kali di Arafah-Mina-Muzdalifah atau Armuzna termasuk 1 paket snack Muzdalifah, dan satu kali makan di bandara Jeddah, yakni saat kedatangan dan kepulangan.

Untuk memfinalkan layanan katering jemaah haji dimaksud, Kemenag kata Ahmad Abdullah Yunus sudah memberangkatkan tim ke Saudi Arabia lewat Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 6 Mei 2022.

Menurut Ketua Tim Katering itu, sebenarnya penyiapan layanan konsumsi jemaah sudah dilakukan sejak awal 2022. Namun, karena belum ada kepastian kuota, prosesnya masih dalam tahap negosiasi kontrak dengan basis data perkiraan. 

Baca juga: 

Sebanyak 100.051 Jemaah Haji Akan Diberangkatkan 4 Juni 2022

Itu sebabnya tim berangkat ke Saudi Arabia untuk finalisasi negosiasi kontrak layanan dengan penyedia konsumsi, khususnya untuk layanan di Jeddah dan pada fase puncak haji di Arafah-Muzdalifah-Mina.

"Alhamdulillah untuk layanan konsumsi di Makkah dan Madinah, proses negosiasi sudah dilakukan, tinggal penyesuaian kuota," sambungnya.

Dikatakannya, setelah proses negosiasi selesai tim akan mengajukan usulan penetapan penyediaan konsumsi kepada Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). 

"Dengan begitu, proses kontrak penyedia konsumsi di Makkah, Madinah, Armuzna dan Jeddah bisa segera dilakukan oleh PPK," terangnya. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya