News Minggu, 08 Mei 2022 | 15:05

Kemenag: Narasi Menag Minta Dana Haji untuk IKN Hoaks!

Lihat Foto Kemenag: Narasi Menag Minta Dana Haji untuk IKN Hoaks! Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Twitter)

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan narasi yang mengatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah hoaks dan fitnah.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI), Kemenag, Ahmad Fauzin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 8 Mei 2022.

"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," kata Ahmad.

Menurutnya, Menag tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, lanjutnya, hal itu bukan kewenangan Menag.

"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," ujarnya.

Dia menjelaskan, Undang-Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014. Pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.

Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

"Per bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp 103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH," tuturnya.

Fauzin menambahkan Kemenag sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apa pun. 

"Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah. Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini, kami akan pertimbangkan untuk mengambil langkah hukum," ucap Ahmad.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya