Pilihan Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:08

Keputusan Presiden Selesaikan Pelanggaran HAM Berat, Ini Sikap Penyintas Peristiwa 65

Lihat Foto Keputusan Presiden Selesaikan Pelanggaran HAM Berat, Ini Sikap Penyintas Peristiwa 65 Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat HUT RI ke-77. (foto: Opsi/Morteza/Youtube Sekretariat Presiden).

Jakarta - Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rejim Orde Baru (LPRKROB) dan Perhimpunan Kemanusiaan dan Keadilan Indonesia (HUMANIS) merespons Keputusan Presiden mengenai "Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu atau Tim PAHAM".

Organisasi korban/penyintas 65 serta wadah keluarga besar korban 65 ini menilai bahwa Tim PAHAM adalah kehendak pemerintah untuk memenuhi janji Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, khususnya pelangaran HAM 65.

Meneruskan catatan tertulis yang diterima Opsi, Jumat, 26 Agustus 2022, mereka beranggapan bahwa langkah yang pernah dilakukan baik sejak diadakannya Simposium Nasional 1965 di Hotel Arya Duta tanggal 18-19 April 2016 hingga rencana terakhir pembentukan UKP-PPHB, tidak ada tindak lanjut yang konkret.

Oleh sebab itu, LPRKROB dan HUMANIS menyampaikan sikap sebagai berikut;

1. Kami mendukung penuh upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat kasus 65 secara Non-Yudisial.

2. Kami meminta agar janji Presiden dapat dijalankan segera mengingat banyak dari kami penyintas 65 sudah sangat tua dan renta bahkan sebagian banyak telah meninggal dunia. 

Kami meminta bukti, bukan sekadar janji. Karenanya kami berharap pembentukan Tim PAHAM ini semoga menjadi bukti yang dapat dijalankan dengan sungguh-sungguh penuh rasa keadilan bagi penyintas dan keluarganya.

3. Upaya penyelesaian ini sangat kami tunggu, khususnya bagi penyintas pelanggaran HAM berat 1965 karena kita berpacu antara waktu dan usia para penyintas.

4. Secara khusus kami meminta agar Tim PAHAM dapat merealisasikan Rehabilitasi pada korban/penyintas 65, serta pemenuhan empat hak utama korban, yaitu: Hak atas Kebenaran, Hak atas Keadilan, Hak atas Pemulihan, dan Hak atas ketidakberulangan.

"Demikian pernyataan sikap kami, dan kami meminta kepada Tim PAHAM dapat bekerja secara maksimal agar rencana tersebut dapat diselesaikan sesuai rencana pada bulan Desember 2022. Penyelesaian atas kasus pelanggaran HAM berat terutama pada kasus 65 ini kami yakin dapat memperkuat persatuan bangsa, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata mereka seperti mengutip keterangan tersebut.

Diketahui, LPRKROB (Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rejim Orde Baru) diketuai oleh M. Bisri dan Wakil Ketua Ngatmin.

Sementara, HUMANIS (Perhimpunan Kemanusiaan dan Keadilan Indonesia) dipimpin oleh Ariyono, Woro Wahyuningtyas sebagai sekretaris, dan Haryono menjabat bendahara.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya