Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu adalah suatu bentuk pelengkap dalam upaya penyelesaian kasus HAM di Indonesia.
Demikian disampaikan Sahroni menanggapi berbagai seruan di masyarakat yang meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar membatalkan Keppres tersebut, karena dinilai memutihkan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum diselesaikan negara.
"Artinya, jalur hukum tentunya selalu menjadi pilihan utama dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.
Dia mengatakan, penyelesaian non-yudisial dalam Keppres tersebut adalah pelengkap karena melengkapi proses hukum yang sudah ada.
"Itu agar penyelesaiannya bisa lebih holistik namun tidak berlarut-larut dan melelahkan. Namun, tetap saja pilihan utamanya adalah melalui jalur hukum," ujarnya.
Menurut dia, pada faktanya, pemerintah terus memproses hukum kasus HAM berat yang sedang ditanganinya, salah satunya adalah kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai yang telah naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.
Selain itu, Jokowi sendiri telah berkomitmen untuk serius menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Pada faktanya, penyidikan atas kasus HAM masa lalu terus berjalan di Kejaksaan. Selain itu, Presiden Jokowi sudah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran HAM di masa lalu," tuturnya.
Karena itu, Sahroni meyakini Presiden Jokowi serius dalam penyelesaian kasus HAM dan penyelesaian non-yudisial hanya pelengkap semata.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI pada Selasa, 16 Agustus 2022, menyampaikan bahwa dirinya telah menandatangani Keppres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Presiden menekankan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu terus menjadi perhatian serius pemerintah.
Menurut Presiden, RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan, serta tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan.[] (ANTARA)