Jakarta - PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2021 secara elektronik yang dihadiri oleh pemegang saham KAEF, Rabu, 11 Mei 2022.
Pelaksanaan RUPST dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan, maka pada prinsipnya RUPST diselenggarakan secara elektronik dengan sistem e-proxy yang disediakan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sehingga pemegang saham dapat menggunakan hak suaranya melalui sistem tersebut.
RUPST menyetujui Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang di dalamnya mencakup Laporan Tahunan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
RUPST juga menyetujui dan mengesahkan penetapan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2021 sebesar Rp 302.273.634.199 & dividen sebesar 30 persen atau Rp 90.682.090.260 yang akan diatribusikan kepada pemegang saham.
Dibandingkan laba bersih tahun 2020, laba bersih Perseroan tahun 2021 mencatatkan pertumbuhan sebesar 1.319 persen.
Dengan memperhatikan kuorum kehadiran dan keputusan, RUPST telah menyetujui usulan untuk mata acara sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2021, dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang di dalamnya mencakup Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sekaligus pemberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2021.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2021.
3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas, dan Tunjangan) Tahun 2022 serta Tantiem Tahun Buku 2021 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2022.
5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
6. Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor;
a. PER–03/MBU/03/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;
b. PER–11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara;
c. PER–13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara; dan
d. PER–14/MBU/10/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, berikut setiap perubahannya;
7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Dalam RUPST tersebut juga telah diputuskan perubahan susunan pengurus Perseroan.
Susunan dan jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terbaru sebagai berikut;
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Abdul Kadir
Komisaris: Dwi Ary Purnomo
Komisaris: Wiku Adisasmito
Komisaris Independen: Rahmat Hidayat Pulungan
Komisaris Independen: Kamelia Faisal
Komisaris Independen: Musthofa Fauzi
Direksi
Direktur Utama: David Utama
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Lina Sari
Direktur Pemasaran, Riset & Development: Jasmine Karsono
Direktur Produksi dan Supply Chain: Andi Prazos
Direktur Sumber Daya Manusia: Dharma Syahputra.[]