Hukum Sabtu, 09 Agustus 2025 | 21:08

KPK akan Dalami Aliran Dana dari Bupati Kolaka Timur ke Partai

Lihat Foto KPK akan Dalami Aliran Dana dari Bupati Kolaka Timur ke Partai Bupati Kolaka Timur sekaligus kader Partai NasDem, Abdul Azis, ditetapkan tersangka. (Foto: Dok. Int)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dan menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) sekaligus kader Partai NasDem, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka.

Dia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim, Sulawesi Tenggara.

Sebagai langkah lanjutan, KPK menyatakan akan menelusuri aliran dana dalam kasus ini, termasuk ke pihak partai yang menaungi Abdul Azis.

"Jadi ke mana saja uang yang diterima oleh Saudara ABZ ini sedang kita dalami, termasuk juga itu apakah dibelikan properti dan lain-lain, atau juga misalkan ke partai dan lain-lain," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025), dipantau dari YouTube KPK.

Selain Bupati Kolaka Timur, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lain dan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Koltim.

Keempat tersangka lain yang disebutkan KPK yakni Andi Lukman Hakim (ALH), selaku person in charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pembangunan RSUD.

Kemudian, Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim, Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP), Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.

"Nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp 126,3 miliar," ujar Asep.

Asep membeberkan, Abdul Azis diduga menerima biaya komitmen atau commitment fee sebesar 8 persen dari proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur tersebut.

"Saudara Abdul Azis dengan saudara Ageng Dermanto mintanya 8 persen, yaitu kira-kita sekitar Rp 9 miliar lah," tuturnya. []

 

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya