Hukum Jum'at, 01 April 2022 | 21:04

KPK Perpanjang Masa Tahanan Rahmat Effendi Cs, Tersangka Dugaan Suap Lelang Jabatan di Bekasi

Lihat Foto KPK Perpanjang Masa Tahanan Rahmat Effendi Cs, Tersangka Dugaan Suap Lelang Jabatan di Bekasi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.(Foto:Opsi/Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 30 hari ke depan terhadap lima tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat. 

Mereka adalah, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, Camat Jatisampurna Wahyudin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

"Untuk kebutuhan pengumpulan alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RE dan kawan-kawan masing-masing untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dimulai 6 April 2022-5 Mei 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti mengutip ANTARA di Jakarta, Jumat, 1 April 2022.

Dia mengatakan, saat ini Rahmat Effendi dan Wahyudin masih ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni M Bunyamin, Mulyadi dan Jumhana Lutfi di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta. 

Kelimanya merupakan penerima suap kasus tersebut. Sementara pemberi suap, yaitu Direktur PT ME Ali Amril, Lai Bui Min dari pihak swasta, Direktur PT KBR Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. 

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp 286,5 miliar. 

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp 21,8 miliar, lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar. 

Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi, dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu. 

Rahmat Effendi juga diduga meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan. 

Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi kemudian diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid. 

Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin. 

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. 

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi. 

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp 30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya