Hukum Senin, 12 September 2022 | 18:09

KPK Sudah Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Sejak 5 September 2022

Lihat Foto KPK Sudah Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Sejak 5 September 2022 Gubernur Papua Lukas Enembe (Dokumentasi Humas Pemprov Papua).

Jakarta - Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengungkapkan kliennya Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022 lalu.

Stefanus menyebut, kasus yang membelit Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar. Maka itulah KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin, 12 September 2022.

Roy pun mempertanyakan dasar penetapan status tersangka tersebut. Sebab, kliennya belum didengar keterangannya.

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka. Padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy kepada wartawan dikutip Senin, 12 September 2022.

Menurut Roy, KUHP menyatakan bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

"Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," ucap Roy.

Roy menuturkan, tim hukum telah mendapat keterangan dari Lukas Enembe atas kasus yang dihadapi.

Menurut dia, gratifikasi dana sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe adalah dana pribadi yang bersangkutan untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," katanya.

Opsi sudah berupaya mengonfirmasi Plt Jubir KPK terkait penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe. Namun, hingga berita ini terpublikasi belum ada respons.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencekal atau melarang Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat dirinya.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram kepada wartawan, Senin, 12 September 2022.

Pencekalan terhadap Enembe tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ditjen Imigrasi pada 7 September 2022. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

Lukas Enembe, pria kelahiran 27 Juli 1967, resmi dicegah ke luar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023.

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Surya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya