News Selasa, 01 November 2022 | 15:11

Lemkapi: Keputusan KKEP Terhadap Hendra Kurniawan Sudah Tepat Atas Pelanggaran Berat

Lihat Foto Lemkapi: Keputusan KKEP Terhadap Hendra Kurniawan Sudah Tepat Atas Pelanggaran Berat Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. (foto: ist).

Jakarta - Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan merespons pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan terhadap mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Edi menegaskan, hal itu sudah layak dilakukan karena Hendra Kurniawan telah melakukan pelanggaran berat.

Menurutnya, perbuatan Hendra dan anak buahnya bukan saja melanggar etik tapi juga sudah menjurus pelanggaran hukum yakni merintangi penyidikan (obstruction of justice) atas pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat alias Brigadir J.

Maka, kata Edi, pihaknya mendukung penetapan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sudah memutuskan agar Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

"Kami menilai keputusan KKEP terhadap Brigjen Hendra Kurniawan sudah tepat atas pelanggaran berat yang dilakukannya," kata Edi dalam keterangannya, Selasa, 1 November 2022.

Akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini berpendapat, apa yang dilakukan Hendra telah melukai hati masyarakat serta sudah menurunkan harkat dan martabat Polri.

Sebelumnya, Sidang KKEP yang dipimpin Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Irjen Pol Tornagogo Sihombing menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Hendra pada sidang di Mabes Polri, Senin, 31 Oktober 2022.

Hendra juga telah dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 29 hari.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan kini juga sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat.

Josua dibunuh oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, beserta empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf.[] (antara)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya